Sebagai penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 , khususnya terkait dengan pasal-pasal yang mengatur tentang sertifikasi guru dan pengawas sekolah dalam jabatan, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru dalam bentukPERMENDIKNAS Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yang didalamnya mengatur proses sertifikasi guru dan pengawas sekolah dalam jabatan, baik yang dilaksanakan melalui uji kompetensi maupun pemberian sertifikat langsung.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, maka PERMENDIKNAS No. 17 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKNAS No. 11 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku.
Anda ingin mengetahui isi Permendiknas dalam bentuk salinannya? Silahkan klik tautan di bawah ini ! Bagaimana pula tanggapan Anda atas kehadiran Permendiknas yang baru ini?
0 comments:
Post a Comment