Beberapa waktu yang lalu para guru sempat merasa khawatir dan gelisah terkait dengan beredarnya issue bahwa pemerintah akan menghentikan pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi. Kekhawatiran semakin bertambah ketika ada selentingan pula bahwa para guru yang sudah menerima tunjangan profesi diwajibkan mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.
Kegelisahan dan kekhawatiran ini tampaknya akan segera berakhir seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 41tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang ditandangani Presiden RI per 8 Juni 2009.
Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah ini, maka segala bentuk kegiatan pemberian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor yang belakangan ini seringkali diragukan dan dipertanyakan legalitasnya. saat ini telah memiliki dasar hukum yang pasti dan kuat.
Kerangka isi dari peraturan yang sangat dinantikan oleh para guru dan dosen ini terdiri dari 7 bab dan 25 pasal, didalamnya memuat : ketentuan umum, tunjangan profesi, tunjangan, tunjangan kehormatan, penganggaran dan pembayaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup, didalamnya disertakan pula penjelasan dari peraturan ini.
Semoga saja dengan lahirnya peraturan ini, pemenuhan hak-hak yang seharusnya diterima para guru sebagai konsekwensi dari produk hukum ini kiranya dapat segera terwujud, dalam arti tidak harus menunggu berlama lama lagi. Bersamaan itu pula, tentunya para guru dan dosen diharapkan dapat menunjukkan bahwa penghargaan yang diterimanya ini dapat berjalan linier dengan kualitas kinerjanya dalam mendidik dan membelajarkan anak-anak bangsa.
Jika Anda ingin mengetahui isi peraturan ini silahkan KLIK DISINI
0 comments:
Post a Comment