Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Berkenaan dengan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008-2009, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas No. 15 Tahun 2009 tentang Ujian Sekolah-Madrasah, yang diserta dengan Prosedur Operasional Stamdarnya.
0 comments:
Post a Comment