Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, untuk mengukur prestasi belajar siswa dapat dilakukan melalui berbagai cara dan salah satunya adalah melalui Ujian Sekolah. Ujian sekolah/madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
Berkenaan dengan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2008-2009, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas No. 15 Tahun 2009 tentang Ujian Sekolah-Madrasah, yang diserta dengan Prosedur Operasional Stamdarnya.
0 comments:
Post a Comment