Guna memenuhi beban kerja guru dan pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemerintah kembali meluncurkan regulasi baru yaitu Permendiknas No.39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
Permendiknas ini ini terdiri dari 8 pasal yang didalamnya memuat berbagai ketentuan tentang beban kerja guru, guru BK/konselor, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru pembimbing khusus dan pengawas sekolah.
Dalam Permendiknas ini dikemukakan pula tentang ketentuan bagi guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja. Selain itu, karena saat ini pengawas sekolah pun masih dipandang sebagai guru, maka dalam pasal 4 diatur pula tentang beban kerja pengawas sekolah yakni melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan .
Dalam Peraturan ini juga mengamanatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kab’Kota dan Kanwil Depag dan Kandepag untuk dapat menyelesaikan rencana kebutuhan dan redistribusi guru, baik pada tingkat satuan pendidikan maupun kabupaten/kota, paling lama 2 tahun setelah diberlakukannya peraturan ini (pasal 5 ayat 2).
Jika Anda ingin mengetahui selengkapnya isi dari Permendiknas ini, silahkan klik tautan di bawah ini !
0 comments:
Post a Comment